Bagaimana hukum menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar di hari Jum’at ? Saya pernah dengar bahwa menjama’ shalat Jum’at itu tidak boleh.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Cara menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar di hari Jum’at tata caranya sama dengan jama’ shalat lainnya, ini kalau kita mengerjakan shalat Dzuhur saja alias tidak ikut mengerjakan shalat Jum’at. Karena memang untuk musafir ulama sepakat berpendapat gugur kewajiban shalat Jum’at atasnya,[1] hal ini berdasarkan dalil :
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni)
Namun jika seorang musafir turut mengerjakan shalat Jum’at maka shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu untuk mengerjakan shalat Dzuhur lagi.
Apakah boleh menjama’nya dengan shalat Ashar ?
Hukumnya boleh menurut jumhur ulama. Ini merupakan pendapat resmi dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah.[2] Sedangkan madzhab Hanbali memang berpendapaat tidak boleh menjama’ Jum’at dengan shalat Ashar.[3]
Jadi yang anda dengar tentang tidak bolehnya menjama’ antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar itu tidaklah salah, hanya saja tidak utuh. Karena faktanya justru mayoritas ulama termasuk dalam hal ini madzhab Syafi’i yang banyak dianut di negeri ini membolehkan hal tersebut.
Diantara dalil yang digunakan untuk membolehkan jama’ antara shalat Jum’at dan Ashar adalah sebuah hadits dari sayidina Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu beliau berkata :
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ، وَالعَصْرَ جَمِيعًا، وَالمَغْرِبَ، وَالعِشَاءَ جَمِيعًا
“Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ dalam Perang Tabuk, maka beliau shalat Dzuhur dan Ashar secara jama’ (digabung), serta Maghrib dan Isya juga secara jama’.” (HR. Muslim)
Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam perang Tabuk ini menempuh perjalanan sebulan penuh, dan Mu’adz menyebutkan bahwa dalam waktu tersebut beliau terus menjama’ shalatnya. Keumuman dalil ini dianggap berlaku untuk shalat Jum’at juga yang merupakan pengganti shalat Dzuhur yang boleh dijama’ dengan shalat Ashar.
Sedangkan kalangan Hanabilah berpendapat bahwa shalat Jumat tidak dilaksanakan dalam kondisi safar, karena Jumat terkait dengan keadaan mukim. Maka ketidaksamaan ini menyebabkan ketidaksesuaian hukum antara keduanya.
Kalangan ini juga berpendapat bahwa jama' antara Ashar dengan Jumat tidak memiliki dasar yang pasti dalam syariat, ia hanya berupa qiyas semata kepada kebolehan menjama’ Dzuhur dengan Ashar. Padahal dalam urusan ibadah sifatnya tauqifiyah (hanya ditetapkan dengan dalil Qur’an dan Hadits), oleh karena itu, tidak sah menetapkannya melalui qiyas.
Jumhur ulama memberikan jawaban atas pernyataan kalangan Hanabilah di atas, menurut mereka memang antara shalat Dzuhur dan Jum’at itu berbeda, tapi antara dua shalat ini memiliki kesamaan dalam masalah waktu pelaksanaan. Jika shalat Dzuhur boleh dijama' dengan shalat Ashar, maka sudah barang tentu ini berlaku untuk shalat Jumat yang boleh juga dijama' dengan shalat Ashar.
Demikian juga antara keduanya memiliki kesamaan illat (sebab) kaitannya dengan kondisi bepergian. Dan diantara hikmah dari dibolehkannya meringkas dua shalat adalah karena syariat Islam ini memiliki prinsip memberikan keringanan dan kemudahan. Ketika seorang musafir diberikan pilihan boleh memilih mengerjakan shalat Dzuhur atau ikut hadir dalam shalat Jum’at tapi kemudian tidak boleh menjama’ shalatnya, maka dalam pandangan jumhur ini dipandang sebagai bentuk ketidakkonsistenan terhadap prinsip kemudahan tersebut.
Dan terakhir menurut jumhur kaitannya dengan kaidah tidak bolehnya qiyas dalam masalah ibadah, ini juga perlu didudukkan pada tempat yang tepat karena ada khilaf yang tajam dalam masalah ini. Yang disepakati oleh para ulama adalah tidak boleh melakukan qiyas dalam perkara ushul dan membuat ibadah.
Sedangkan antara shalat Dzuhur dan Jum’at memiliki begitu banyak sisi kesamaan dan illat. Dan melakukan qiyas dalam dua jenis ibadah yang memiliki kemiripan seperti itu adalah hal yang diterima oleh banyak ulama karena yang dilarang itu adalah pada pokok permasalahan ibadah, bukan pada cabang-cabangnya.[4]
Kesimpulan
Musafir boleh hanya mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar secara jama’ qashar di hari Jum’at. Dan bila ia mengerjakan shalat Jum’at boleh baginya untuk menjama’ dengan shalat Ashar menurut jumhur ulama.
Wallahu a’lam.
__________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (25/36)
[2] Syarah al Kharsyi (2/72), Man'u al Jalil (1/424), al Majmu' Syarah al Muhadzdzab (4/383)
[3] Al Inshaf (5/94)
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (34/91)