QADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA

09 Jul 2025 Admin Article

 Apakah di madzhab Syafi’i mewajibkan untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja sejak aqil baligh ?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Ya, Shalat yang ditinggalkan baik dengan sengaja maupun tidak wajib untuk diqadha.  Disebutkan dalam al Mausu’ah :

فأما المتعمد في الترك، فيرى جمهور الفقهاء أنه يلزمه قضاء الفوائت

“Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, mayoritas fuqaha' berpendapat bahwa ia wajib mengqadha shalat yang terlewat.”[1]

Al imam adz Dzahabi rahimahullah berkata :

جمهور الأمة على أنه لابد من قضائها، وأنّ قضاءها لا ينفي عنه الإثم إلا بتوبة منه

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tersebut harus diqadha, dan qadhanya tersebut tidak menghilangkan dosa kecuali dengan taubat darinya.”[2]

     Wajibnya qadha atas shalat yang ditinggalkan merupakan pendapat yang mu’tamad dalam empat madzhab.[3] Sedangkan yang berpendapat tidak adanya qadha untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja adalah Ibnu Hazm dari madzhab Adz Dzahiri.[4]

Keterangan dalam madzhab Syafi’i

      Berikut ini adalah keterangan dari beberapa ulama madzhab Syafi’i yang menerangkan wajibnya qadha atas shalat yang ditinggalkan secara sengaja di masa lalu tanpa adanya udzur.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

“Seseorang yang telah wajib atasnya mengerjakan shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.”[5]

Syaikh Ahmad Zainuddin al Fannani rahimahullah berkata :

(ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ‏) ﻣﻦ ﻣﺮ ‏( ﺑﻔﺎﺋﺖ‏) ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ

“(Dan hendaknya bersegera) seseorang yang mengetahui adanya shalat yang terlewat (secara wajib) jika shalat itu luput tanpa uzur, maka ia wajib mengqadhanya segera.”[6]

 

 Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

 

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan shalat setelah ingat dan tidak ada kafarat selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di hadits lain Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda:

إذا نسِيَ أحدٌ صلاةً أو نام عنها فلْيَقضِها إذا ذكَرها

“Apabila seseorang tidak shalat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodho ketika ingat.” (HR. Malik)

Sifat bacaan

       Bagaimanakah sifat bacaan shalat yang diqadha tentang sirr dan jaharnya ? Semisal shalat yang terlupa Ashar (sirr), dan diqadhanya waktu Maghrib atau Isya (Jahriyyah) atau yang terlupa Shubuh (jahr) diqadhanya sudah waktu Dhuha atau Dzuhur (sirr).

Ulama mazhab berbeda pendapat tentang permasahan ini. 

A.   Sesuai Waktu Qadha'

        Mayoritas ulama berpendapat bahwa jahr dan sirrnya shalat sesuai dengan keadaan waktu shalat yang diqadha tersebut. Bila dikerjakan siang hari disunnahkan sirr sedangkan bila malam hari dibaca Jahr. Jadi shalat Dzuhur atau Ashar yang diqadha di malam hari menurut mayoritas ulama hendaknya dibaca bacaannya dengan keras (jahr), demikian pula sebaliknya.[7]

B.    Sesuai Waktu Asal

      Sedangkan kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa shalat yang diqadha mengikuti keadaan asal shalat tersebut. Jadi menurut mazhab ini shalat sirr seperti dzuhur dan Ashar tetap dibaca lirih meskipun diqadha dimalam hari. Demikian pula sebaliknya shalat Jahr yang diqadha disiang hari sunnahnya dibaca Jahr.[8]

Demikian. Wallahu a’lam.

__________

[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (34/26)

[2] Siyar (10/555)

[3] Al Hidayah (1/73), al Kafi (1/223), al Muhadzdzab (1/106), al Mughni (1/435)

[4] Al Muhalla (2/9)

[5] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (3/68)

[6] Fath Mu’in hlm. 37

[7] Al Fatawa al Hindiyyah (1/121), Asy Syarh ash Shagir (1/365), Raudhatul Tahalibin (1/269), al Mughni (1/570).

[8] Kasysyaful Qina (1/343).