Adakah shalat sunnah setelah shalat Jum’at ?
Jawaban
Shalat sunnah ba’diyyah Jum’at hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama madzhab[1], berdasarkan hadits-hadits berikut ini :
أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَصْنَعُ ذَلِكَ
“Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim)
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kesunnahan jumlah raka'atnya. Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa ba’diyyah Jum’at itu jumlahnya 4 raka’at. Menurut Kalangan Syafi’iyyah minimal 2 raka’at dan sempurnanya adalah dikerjakan 4 raka'at.[2] Sedangkan madzhab Hanabilah dan Malikiyyah berpendapat 4 raka’at ataupun 2 raka’at sifatnya hanya pilihan.[3]
Wallahu a’lam.