ENGGAN BAYAR HUTANG BISA JATUH KE FASIQ

31 Jul 2025 Admin Article
ENGGAN BAYAR HUTANG BISA JATUH KE FASIQ

JATUH KE DALAM HUKUM FASIQ

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Belum bisa membayar hutang karena memang belum diberi kemampuan, itu bukanlah aib ataupun dosa. Asalkan disampaikan lewat cara yang baik dengan mengemukakan udzur atau alasannya.

Namun sengaja tidak mau membayar hutang misalnya dengan cara menggunakan ajian “menghilang” apa lagi berlaku buruk saat ditagih dengan cara baik-baik oleh pemiliknya, maka jelas itu adalah bentuk kedzaliman dan pelakunya bisa dihukumi fasiq. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang fasiq tidak diterima kesaksiannya. Baik dalam masalah pengadilan, sumpah, nikah dan juga lainnya.

Berkata imam Nawawi rahimahullah :

وقد اختلف أصحاب مالك وغيرهم في أن المماطل هل يفسق وترد شهادته بمطلة مرة واحدة أم لا ترد شهادته حتى يتكرر ذلك منه ويصير عادة ومقتضى مذهبنا اشتراط التكرار  

Ulama madzhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasik dan tertolak kesaksiannya dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan telah menjadi kebiasaannya.

Sedangkan dalam madzhab kita (Syafi’iyyah) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang sehingga seseorang bisa jatuh ke dalam hukum fasiq.”[1]

Enggan membayar hutang adalah termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam dan juga kedzaliman yang berat dalam timbangan syariat. Pelakunya tidak akan diampuni meski telah bertaubat, sampai ia mendapatkan keridhaan dari pemilik harta yang telah ia dzalimi tersebut.

Cukuplah bukti beratnya hutang, ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wassallam tidak mau menshalati orang yang masih punya tanggungan hutang, sebagaimana disebutkan dalam hadits :


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah ﷺ tidak mau memimpin shalat seorang laki-laki yang memiliki hutang. Pernah suatu ketika seorang mayit dihadapkan kepada beliau ﷺ untuk dishalatkan. Rasulullah ﷺ bertanya tentang keadaan mayit itu, "Apakah ia memiliki hutang?" Mereka menjawab, "Ya, sebesar tiga dinar." Maka Beliau ﷺ bersabda, "Shalatkanlah sahabat kalian ini dengan meninggalkan hutang itu..." (HR. Bukhari)

Padahal apa yang disebutkan di dalam hadits, kasusnya tentu bukan orang tersebut sengaja tidak mau membayar hutangnya. Bisa jadi dia hanya sial, sebelum mampu melunasi hutang-hutangnya, ia keburu meninggal.

Jika orang baik yang punya tanggungan hutang saja diperlakukan demikian, lalu kira-kira bagaimana dengan nasib orang-orang fasik yang sengaja tidak mau membayar hutangnya ?

Karena begitu jahatnya perilaku orang yang tak mau membayar hutang, sampai sebagian ulama mengatakan sebagaimana yang dinukil dalam kitab an Nihayah : "Siapa yang memiliki piutang, ia berhak untuk mencela orang yang tak mau membayar hutangnya."

Semoga bermanfaat