MENGGUNAKAN PERBAN BAGAIMANA BERSUCINYA ? Bagan I

22 Jul 2025 Admin Article
MENGGUNAKAN PERBAN BAGAIMANA BERSUCINYA ? Bagan I

Ustadz, bagaimana tatacara berwudhu untuk orang yang terdapat perban (jabirah)menurut semua madzhab ? Karena kalau mengikuti madzhab Syafi’i menurut saya sangat memberatkan. Mungkin ada keringanan dari madzhab yang lain.


Jawaban


Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq


Islam adalah agama Universal. Dalam perkara-perkara pelik lagi rumit sekalipun, syariah tetap memberikan solusi. Tidak ada satupun masalah yang bila kita tempuh penyelesaiannya lewat jalan Islam akan berujung pada jalan buntu atau kesesatan. Demikian pula, syariat Islam itu bersifat penuh dengan kemudahan dan fleksibelitas. Jalan keluar yang ditawarkan senantiasa mengedepankan hakikat-hakikatnya yang sangat manusiawi. Termasuk dalam masalah bersuci yang sekarang ini kita bahas, kita akan temui betapa syariat ini benar-benar hendak memanusiakan manusia dan menebar rahmat bagi alam semesta.


A. Pensyariatan mengusap perban


           Yang dimaksud balutan atau perban (jaba’ir) menurut istilah fiqih adalah sesuatu yang diikat pada tempat luka, kudis, dan tempat keluarnya darah.[1] Dalam definisi lain :


خشب أو قصب يسوّى ويشد على موضع الكسر أو الخلع لينجبر


 "Kayu atau batang yang diratakan dan diikat pada tempat patah atau terlepas agar dapat menyembuh."[2]


           Adapun ketika seseorang bersuci –sedangkan dia dalam kondisi diperban sebagian anggota badannya- maka boleh hanya dengan mengusap perbannya. Tidak usah dibuka, demikian menurut kesepakatan ulama. Adapun dalilnya adalah :


1.   Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu beliau berkata : “Lenganku pernah patah, kemudian aku bertanya kepada Rasululah ﷺ tentang hukumnya, beliau menyuruhku untuk mengusapnya.” (HR. Ibnu Majah)[3]


2.   Dari Jabir radhiyallahu’anhu, Ia menyebutkan tentang seorang shahabat yang luka dikepala, lalu ia mandi hingga meninggal dunia. Setelah itu Nabi ﷺ bersabda :


إِنَّمَا ‌كَانَ ‌يَكْفِيهِ ‌أَنْ ‌يَتَيَمَّمَ ‌وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً


“Sesungguhnya dapat mencukupi kalau ia hanya mengambil tayamum dan membalut lukanya dengan perca kain, dan setelah itu ia mengusap di atasnya HR. Abu Daud)[4]


Membuka perban ketika akan bersuci tentu akan memberatkan, hal ini tentu tidak diinginkan oleh syariat yang mulai ini. Sebagaimana firmanNya :


يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menginginkan kemudahan bagimu, dan tidaklah Allah menginginkan kesukaran bagimu..” (QS. al Baqarah : 185).


Lagi pula secara dalil qiyas, jika mengusap khuf (sepatu) saja dibolehkan ketika seseorang bersuci karena udzur safar, lalu bagaimana lagi dengan perban yang mengandungu udzur kesukaran dan kemudharatan di dalamnya?[5]


           Sehingga dari sini kita dapati adanya kesepakatan para ulama, hukum mengusap perban ketika bersuci adalah dibolehkan bagi orang yang memiliki luka perban bila ia tidak membuka perbannya untuk dibasuh air, sebagai ganti dari aktivitas membasuhnya saat wudhu, mandi atau tayammum.[6]


B. Hukum mengusap perban


Tentang hukumnya ulama sepakat wajib bagi orang yang menggunakan perban dan tidak bisa melepaskannya saat bersuci untuk mengusap perban tersebut. Hanya mereka berbeda pendapat apakah itu sifatnya fardhu atau tidak. Dalam artian, apah jika ada orang yang memakai perban di area yang wajib dibasuh saat bersuci, namun ia tidak mengusapnya maka bersucinya sah atau tidak sah dan apakah batal shalatnya ?


Dalam hal ini menurut mayoritas ulama dari kalangan Mailikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, tidak sah wudhu dan shalatnya. Sedangkan menurut kalangan Hanafiyah tetap sah namun hukumnya haram.[7]


Syarat mengusap perban


           Berikut syarat-syarat mengusap perban yang disepakati ulama bagi orang yang berwudhu atau mandi besar :


~ Hendaknya perban yang dibasuh adalah perban dari luka yang apabila terkena air maka luka itu membahayakan. Atau dikhawatirkan akan berakibat buruk apabila perban itu dibuka.[8]


~ Perban berasal dari bahan yang suci dan bukan barang yang haram. Ini Syarat yang ditetapkan oleh kalangan Hanabilah.[9]


~ Hendaknya balutan perban tidak melewati bagian yang dibutuhkan.[10]


~ Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah menambahkan, jika bagian yang dibalut dari anggota badan yang wajib dibasuh saat bersuci kebanyakan diperban, maka yang wajib adalah tayyamum.[11]


~ Sebagian kalangan Hanabilah dan juga pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’iyyah mensyaratkan saat menggunakan perban itu harus dalam keadaan suci (tidak berhadats).


Namun pendapat yang kuat dari madzhab Hanabilah tidak mensyaratkan hal ini. Al Khalal berkata :


روى حرب وإسحاق والمروزي في ذلك سهولة عن أحمد، واحتج بقول ابن عمر، لأن هذا مما لا ينضبط ويغلظ على الناس جدا فلا بأس به


"Warb, Ishaq, dan Al-Maruzi meriwayatkan kemudahan dalam hal ini dari imam Ahmad, dan mengutip perkataan Ibnu Umar, karena ini adalah sesuatu yang tidak dapat ditegakkan dan sangat menyulitkan masyarakat, sehingga tidak mengapa (mengusap perban meski saat memakainya tidak dalam keadaan suci).”[12]


Dan ada juga pendapat dari kalangan Syafi’iyah yang menyatakan tidak wajibnya syarat bersuci saat menggunakan perban, namun dianggap sebagai pendapat yang syadz (asing).[13]    


Sedangkan Hanafiyah dan Malikiyah tidak menetapkan syarat ini, artinya boleh saja seseorang yang ketika diperban dalam kondisi tidak bersuci untuk sekedar mengusap perbannya saat ia bersuci nantinya.


Berkata al imam Abu Bakar Ar razi al Hanafi rahimahullah :


الطهارة ساقط عنه في موضع الجراحة، فلا فرق بين تقديم ‌الطهارة على شدها أو تأخيرها عنه وهو قولهم جميعًا


"Taharah tidak diperlukan pada tempat luka, sehingga tidak ada perbedaan antara melakukan taharah sebelum mengikatnya atau menundanya; ini adalah pendapat semua (ulama Hanafiyah).”[14]


Keterangan yang kurang lebih sama juga dinyatakan oleh ulama-ulama dari madzhab Malikiyah.[15]


Bersambung di bagian kedua....

________________________

[1] Qawanin Fiqhiyah hlm. 39

[2] AL Fiqh Islam wa Adillatuhu (1/500)

[3] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Daruquthni dn al Baihaqi dengan sanad yang lemah (Nashbur Rayah, I/186)

[4] Imam Syaukani dalam Nailul Authar (I/285) mengatakan bahwa hadits Jabir ini banyak jalur periwayatannya,dan masing-masing saling menguatkan, sehingga bisa digunakan sebagai dalil. Sedangkan imam Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini adalah yang paling shahih dalam masalah ini. (lihat Subulus Salam, I/99)

[5] Fath al Qadir (1/109)

[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (15/107)

[7] Ibnu Abidin (1/158), al Bada’i ash Shanai’ (1/13), ad Dusuqi (1/163), al Majmu’ (2/236), Kasyf al QIna (1/120)

[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (15/108)

[9] Kasyf al Qina (1/278)

[10] Fiqh Al Islami wa Adillatuhu (1/503)

[11] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/236)

[12] Al Mughni (1/172)

[13] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (15/109)

[14] Syarh Mukhtashar ath Thahawi (1/442)

[15] Uyun al Adilah (3/1346)